KUHP Baru Digugat ke MK, Pasal Zina hingga Hina Presiden Disorot
medianews.web.id Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru langsung diikuti gelombang kritik dan langkah hukum. Sejumlah pasal yang dinilai kontroversial diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini menunjukkan bahwa perubahan besar dalam hukum pidana nasional tidak serta-merta diterima tanpa perdebatan, terutama ketika menyentuh isu kebebasan sipil dan hak asasi manusia.
Sedikitnya delapan permohonan uji materi tercatat diajukan. Pasal-pasal yang digugat mencakup isu sensitif seperti demonstrasi, zina, ateisme, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, hingga ketentuan terkait pemerintah atau lembaga negara. Ragam isu tersebut mencerminkan luasnya kekhawatiran publik terhadap potensi dampak KUHP baru dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal Demonstrasi Dinilai Berpotensi Mengkriminalisasi Protes
Salah satu gugatan datang dari sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum jenjang sarjana. Mereka mempersoalkan ketentuan yang mengatur demonstrasi tanpa pemberitahuan. Pasal ini dinilai membuka ruang kriminalisasi terhadap aksi protes damai.
Para pemohon menilai frasa-frasa seperti “mengganggu kepentingan umum”, “keonaran”, dan “huru-hara” bersifat multitafsir. Ketidakjelasan batasan tersebut dikhawatirkan memberi kewenangan berlebihan kepada aparat untuk menilai sebuah aksi, sehingga berpotensi menekan kebebasan berekspresi dan berkumpul yang dijamin konstitusi.
Penghinaan Presiden dan Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum
Gugatan lain menyoroti pasal yang mengatur penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden. Para pemohon berpendapat bahwa ketentuan ini memberikan perlakuan istimewa kepada jabatan tertentu. Mereka menilai aturan tersebut bertentangan dengan asas equality before the law atau kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
Kekhawatiran muncul bahwa pasal ini dapat digunakan untuk membungkam kritik yang sah dalam sistem demokrasi. Kritik terhadap kebijakan atau tindakan pejabat publik berpotensi ditafsirkan sebagai penghinaan, sehingga ruang diskursus publik menjadi semakin sempit.
Pasal Zina dan Risiko Kriminalisasi Ranah Privat
Isu zina juga menjadi sorotan tajam. Beberapa pemohon menilai pasal ini berpotensi mengkriminalisasi hubungan personal, terutama bagi pasangan dengan status pernikahan yang tidak diakui negara. Dalam konteks masyarakat yang beragam, ketentuan ini dinilai tidak sensitif terhadap realitas sosial.
Kritik terhadap pasal zina tidak hanya datang dari perspektif kebebasan individu, tetapi juga dari sudut pandang perlindungan hak asasi manusia. Pemohon menilai negara seharusnya berhati-hati dalam mengatur ranah privat warga, agar tidak menimbulkan dampak diskriminatif atau pelanggaran hak.
Penghinaan Pemerintah dan Batas Kritik Politik
Selain penghinaan terhadap Presiden, pasal yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara juga digugat. Pemohon berpendapat bahwa batas antara kritik politik dan penghinaan tidak dirumuskan secara jelas. Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan efek jera bagi warga untuk menyampaikan pendapatnya.
Dalam negara demokratis, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik. Jika batasnya kabur, masyarakat bisa memilih diam karena takut terjerat hukum, yang pada akhirnya melemahkan partisipasi publik.
Isu Hukuman Mati dalam Perspektif HAM
Gugatan juga menyentuh ketentuan mengenai hukuman mati. Dari perspektif hak asasi manusia, pemohon menilai bahwa hukuman mati bertentangan dengan prinsip hak hidup. Meski Indonesia masih mempertahankan hukuman mati dalam sistem hukumnya, perdebatan mengenai relevansinya terus bergulir.
Dalam konteks KUHP baru, pasal ini kembali diuji untuk memastikan kesesuaiannya dengan nilai-nilai konstitusi dan komitmen Indonesia terhadap perlindungan HAM.
Mahkamah Konstitusi sebagai Penjaga Konstitusi
Gelombang gugatan ini menempatkan Mahkamah Konstitusi pada peran krusial sebagai penjaga konstitusi. MK diharapkan mampu menilai secara objektif apakah pasal-pasal yang digugat sejalan dengan Undang-Undang Dasar dan prinsip negara hukum demokratis.
Proses uji materi juga menjadi ruang dialog konstitusional antara pembentuk undang-undang dan masyarakat. Melalui mekanisme ini, aspirasi publik dapat diuji secara hukum tanpa harus menempuh jalur konflik di luar sistem.
Ujian Arah Politik Hukum Pidana
Lebih jauh, gugatan terhadap KUHP baru dipandang sebagai momentum untuk menguji arah politik hukum pidana Indonesia. Apakah hukum pidana akan bergerak ke arah yang lebih represif, atau justru mampu menyeimbangkan ketertiban umum dengan perlindungan hak warga negara.
Kekhawatiran tentang menguatnya pasal-pasal “karet” menjadi isu sentral. Istilah ini merujuk pada pasal yang lentur penafsirannya dan mudah disalahgunakan. Jika tidak diuji dan diperbaiki, pasal semacam ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Respons Publik dan Dinamika Demokrasi
Respons publik terhadap KUHP baru menunjukkan tingginya kesadaran hukum masyarakat. Mahasiswa, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil aktif memanfaatkan jalur konstitusional untuk menyampaikan keberatan. Dinamika ini menandakan bahwa demokrasi tidak berhenti pada pembentukan undang-undang, tetapi terus berjalan melalui pengawasan dan koreksi.
Kesimpulan
Banjir gugatan terhadap KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi menandai babak penting dalam perjalanan hukum pidana Indonesia. Pasal-pasal tentang demonstrasi, zina, penghinaan Presiden, hingga hukuman mati kini berada di bawah sorotan konstitusional.
Proses uji materi ini bukan sekadar sengketa hukum, melainkan refleksi perdebatan besar tentang arah demokrasi, kebebasan sipil, dan perlindungan hak asasi manusia. Putusan MK ke depan akan menjadi penentu apakah KUHP baru benar-benar sejalan dengan semangat konstitusi dan kebutuhan masyarakat yang majemuk.

Cek Juga Artikel Dari Platform indosiar.site
