KPK Panggil Rektor USU, Diduga Masuk ‘Circle’ Bobby-Topan
medianews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik di Sumatera Utara. Kali ini, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) dipanggil sebagai saksi terkait dugaan keterlibatan dalam apa yang disebut ‘circle’ Bobby-Topan, jaringan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
Kronologi Pemanggilan
Pemanggilan rektor dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah dugaan transaksi dan komunikasi yang diduga terkait dengan jaringan Bobby-Topan. KPK menegaskan bahwa rektor dipanggil sebagai saksi, bukan tersangka, namun keterangannya dianggap penting untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Informasi awal menyebutkan bahwa KPK sedang menelusuri aliran dana dan peran beberapa pihak dalam jaringan ini. Rektor USU diduga memiliki informasi terkait keputusan atau kebijakan yang berpotensi memengaruhi proses administrasi atau aliran dana di institusi pendidikan.
Dugaan ‘Circle’ Bobby-Topan
Istilah ‘circle’ Bobby-Topan merujuk pada jaringan individu yang memiliki hubungan erat dengan kedua figur ini dan diduga terlibat dalam praktik korupsi. Penelusuran KPK mencakup transaksi keuangan, proyek strategis, dan keputusan administratif yang mungkin memfasilitasi aliran dana ilegal.
Keterlibatan pihak akademisi seperti rektor USU menjadi fokus penyelidikan karena adanya dugaan peran institusi pendidikan sebagai salah satu titik koordinasi atau fasilitas bagi jaringan tersebut.
Tindakan KPK dan Proses Penyidikan
KPK menegaskan proses penyidikan berjalan transparan dan profesional. Pemanggilan saksi dilakukan untuk mendapatkan informasi lengkap, termasuk dokumen, email, atau komunikasi resmi yang relevan. Selain itu, penyidik juga memeriksa kronologi pengambilan keputusan yang diduga melibatkan pihak terkait dalam jaringan Bobby-Topan.
Dalam kasus ini, KPK menekankan bahwa setiap saksi memiliki hak untuk didampingi kuasa hukum. Langkah ini menunjukkan keseriusan lembaga dalam mengungkap dugaan korupsi secara menyeluruh tanpa mengabaikan prosedur hukum.
Dampak dan Reaksi Publik
Pemanggilan Rektor USU menjadi perhatian masyarakat, terutama civitas akademika dan pengamat pendidikan. Publik berharap penyelidikan ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga integritas institusi pendidikan agar tetap bebas dari praktik korupsi.
Beberapa pihak menekankan pentingnya transparansi, baik dari KPK maupun institusi terkait, agar informasi yang beredar akurat dan tidak menimbulkan spekulasi berlebihan.
Kesimpulan
Pemanggilan Rektor USU oleh KPK terkait dugaan masuk dalam ‘circle’ Bobby-Topan menjadi babak baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Sumatera Utara. Langkah ini menegaskan komitmen KPK untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak secara menyeluruh.
Masyarakat menunggu perkembangan kasus ini dengan seksama, berharap proses hukum berjalan transparan, adil, dan mampu membersihkan institusi pendidikan serta pejabat publik dari praktik korupsi. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya integritas dalam jabatan publik, termasuk di dunia akademik.
