KPK Selidiki Proyek Whoosh, Dugaan Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara dalam Kasus Korupsi KCJB
medianews.web.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti proyek ambisius Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau yang kini dikenal sebagai Whoosh. Lembaga antirasuah tersebut tengah menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi berupa penggelembungan anggaran dan manipulasi aset tanah yang digunakan dalam proyek strategis nasional tersebut.
Dalam penyelidikan awal, KPK menemukan dugaan praktik janggal di mana tanah milik negara dijual kembali kepada negara melalui proses pembebasan lahan. Modus ini diduga melibatkan oknum yang memiliki akses terhadap data aset negara dan memanfaatkan celah administratif dalam proses pengadaan lahan proyek.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman, namun indikasi awal menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang cukup besar. “Ada oknum-oknum yang menjual kembali tanah milik negara kepada negara. Padahal, tanah tersebut seharusnya sudah menjadi aset negara yang tidak perlu dibeli ulang,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK.
Modus Jual Kembali Aset Negara
Dalam sistem pengadaan lahan proyek nasional, tanah yang digunakan seharusnya melewati proses verifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Keuangan. Namun, dalam kasus KCJB, KPK menduga terdapat sejumlah pihak yang memalsukan status kepemilikan untuk mengubah data tanah negara menjadi atas nama pribadi atau pihak swasta.
Setelah status kepemilikan berubah, tanah tersebut dijual kembali ke pemerintah melalui proses pembebasan lahan proyek dengan nilai jauh di atas harga wajar. Beberapa lahan bahkan diketahui dihargai lebih tinggi dari nilai pasar, menyebabkan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
KPK menyebut modus ini bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa proyek infrastruktur besar, praktik serupa kerap muncul melalui manipulasi data aset dan kolusi antara pihak internal instansi dengan spekulan tanah.
“Ini adalah bentuk kejahatan yang kompleks, karena memanfaatkan sistem administrasi negara dan dilakukan secara terencana. Kami masih menelusuri siapa saja pihak yang terlibat,” kata Asep.
Proyek Strategis Bernilai Raksasa
Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) merupakan proyek kerja sama antara pemerintah Indonesia dan China yang digadang sebagai simbol modernisasi transportasi nasional. Nilai proyek ini mencapai lebih dari Rp100 triliun, dengan pembiayaan yang melibatkan konsorsium BUMN dan perusahaan asing.
Namun sejak awal, proyek ini sudah menuai polemik. Mulai dari pembengkakan biaya (cost overrun), keterlambatan pembangunan, hingga dugaan ketidakefisienan dalam manajemen aset. Kini, dugaan korupsi dalam proses pembebasan lahan menambah panjang daftar masalah yang membayangi proyek tersebut.
Menurut sumber internal, KPK telah meminta dokumen pembebasan lahan dari berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian BUMN, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), serta BPN. Data tersebut akan digunakan untuk memetakan lokasi mana saja yang diduga bermasalah.
Nilai Lahan Diduga Digelembungkan
KPK menemukan sejumlah indikasi bahwa harga pembebasan lahan dalam proyek Whoosh tidak sesuai dengan standar harga pasar. Beberapa lahan yang semula merupakan tanah negara, seperti lahan eks jalur rel, aset Kementerian Perhubungan, dan tanah milik BUMN, diklaim sebagai milik pribadi lalu dibeli ulang dengan harga fantastis.
“Tidak hanya dijual kembali, tapi juga dijual dengan harga yang sangat tinggi. Ini menunjukkan adanya manipulasi harga dan kolusi antara pihak yang mengatur lahan dengan pelaksana proyek,” ujar Asep Guntur.
KPK menduga bahwa sebagian uang hasil penjualan tanah tersebut digunakan untuk memperkaya individu dan pihak tertentu. Selain itu, lembaga ini juga menelusuri apakah dana proyek yang dikelola oleh PT KCIC turut terlibat dalam proses pembayaran tanah tersebut.
Koordinasi dengan BPK dan BPN
Untuk memastikan kebenaran data, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedua lembaga ini diminta melakukan audit komprehensif atas seluruh proses pembebasan lahan proyek Whoosh.
KPK juga akan melakukan pemeriksaan aset secara fisik di beberapa titik lokasi lahan yang digunakan dalam proyek tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan apakah status tanah sesuai dengan catatan negara atau sudah berpindah tangan secara ilegal sebelum transaksi.
Sementara itu, BPN menyatakan kesiapannya membantu proses penyelidikan. “Kami terbuka untuk berkoordinasi dengan KPK. Semua data kepemilikan tanah bisa kami buka demi transparansi,” ujar perwakilan BPN.
Potensi Dampak Hukum dan Ekonomi
Apabila dugaan ini terbukti benar, kasus penjualan ulang tanah negara bisa menjadi salah satu bentuk korupsi aset negara terbesar dalam sejarah proyek infrastruktur Indonesia. Dampaknya tidak hanya pada kerugian keuangan, tetapi juga terhadap reputasi proyek strategis nasional yang seharusnya menjadi kebanggaan publik.
KPK menegaskan akan menindak siapa pun yang terbukti terlibat, baik dari kalangan ASN, pejabat BUMN, maupun pihak swasta. Kasus ini juga dapat memperluas penyelidikan ke aspek pembiayaan dan pengawasan internal proyek.
Pengamat hukum dari Universitas Indonesia menilai, kasus ini mencerminkan lemahnya sistem kontrol pemerintah dalam pengelolaan aset. “Masalah utama ada pada integritas birokrasi. Jika tanah negara bisa diperdagangkan kembali, artinya sistem inventarisasi aset masih sangat rapuh,” ujarnya.
Publik Harap Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus dugaan korupsi proyek Whoosh kini menjadi perhatian publik. Banyak pihak menuntut KPK untuk mengusut tuntas agar tidak ada lagi proyek infrastruktur besar yang dijadikan ladang keuntungan pribadi.
Pemerhati kebijakan publik juga meminta pemerintah melakukan reformasi dalam sistem pengadaan lahan dan memperkuat basis data nasional aset negara. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan aset dapat dicegah sejak awal.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan hingga seluruh pihak yang terlibat terungkap. “Kami akan telusuri satu per satu, dari kepemilikan tanah hingga proses pembayaran. Tidak ada yang kebal hukum,” tutup Asep Guntur.
Kesimpulan: Menjaga Integritas Proyek Nasional
Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan ketat terhadap aset publik harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek strategis nasional. Proyek Whoosh yang seharusnya menjadi simbol kemajuan, kini justru menjadi cermin lemahnya sistem tata kelola aset negara.
KPK diharapkan menuntaskan penyelidikan dengan transparan dan berani. Sebab, keberhasilan dalam mengungkap kasus ini bukan hanya tentang menegakkan hukum, tapi juga menjaga integritas pembangunan nasional agar benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada keuntungan segelintir oknum.

Cek Juga Artikel Dari Platform festajunina.site
