Mahfud MD Tegaskan Kepala Daerah Harus Dipilih Rakyat
medianews.web.id Perbincangan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mencuat ke ruang publik. Di tengah dinamika politik nasional, muncul wacana agar kepala daerah tidak lagi dipilih secara langsung oleh rakyat, melainkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Gagasan ini langsung memantik reaksi, salah satunya datang dari Mahfud MD.
Mahfud menilai secara prinsip masyarakat Indonesia tidak menginginkan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Menurutnya, perubahan tersebut bukan sekadar soal teknis pemilu, melainkan menyangkut arah demokrasi Indonesia ke depan. Ia menegaskan bahwa pemilihan langsung merupakan capaian penting reformasi yang tidak semestinya ditarik mundur.
Pilkada Langsung sebagai Hasil Reformasi
Pemilihan kepala daerah secara langsung dipandang sebagai salah satu tonggak penting demokratisasi di Indonesia. Melalui pilkada langsung, rakyat memiliki kesempatan menentukan pemimpinnya tanpa perantara. Bagi Mahfud, mekanisme ini mencerminkan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya.
Ia menilai bahwa jika pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD, maka rakyat kehilangan ruang partisipasi langsung. Situasi tersebut berpotensi menimbulkan jarak antara pemimpin dan warga, sekaligus mengurangi akuntabilitas kepala daerah terhadap masyarakat luas.
Putusan MK dan Pemisahan Pemilu
Mahfud mengaitkan pernyataannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghendaki adanya pemisahan antara pemilihan tingkat nasional dan pemilihan tingkat lokal. Putusan ini mengatur adanya jeda waktu sekitar dua setengah tahun dalam pelaksanaannya.
Menurut Mahfud, putusan tersebut seharusnya dipahami sebagai pengaturan teknis untuk efisiensi dan tata kelola pemilu, bukan sebagai pintu masuk untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi tidak langsung. Ia mengingatkan agar putusan MK tidak ditafsirkan secara keliru.
Risiko Kemunduran Demokrasi
Mahfud secara tegas menyebut bahwa wacana pilkada oleh DPRD berpotensi menjadi kemunduran demokrasi. Ia menilai, langkah tersebut bisa membawa Indonesia kembali ke praktik lama yang sarat kepentingan politik elite.
Dalam pandangannya, demokrasi bukan hanya tentang hasil akhir berupa terpilihnya pemimpin, tetapi juga tentang proses. Ketika proses tersebut menghilangkan peran langsung rakyat, maka esensi demokrasi ikut tergerus. Mahfud mengingatkan bahwa reformasi telah membawa Indonesia melangkah jauh dari praktik-praktik politik tertutup.
Kekhawatiran Akan Transaksi Politik
Salah satu alasan kuat penolakan terhadap pilkada melalui DPRD adalah potensi transaksi politik. Mahfud menilai pemilihan oleh lembaga perwakilan membuka ruang kompromi politik yang tidak selalu berpihak pada kepentingan publik.
Dalam sistem pemilihan langsung, calon kepala daerah harus berhadapan langsung dengan rakyat. Mereka dituntut menyampaikan visi, program, dan komitmen secara terbuka. Mekanisme ini memberi kesempatan bagi publik untuk menilai dan mengawasi sejak awal.
Suara Rakyat sebagai Fondasi Legitimasi
Legitimasi kepala daerah sangat ditentukan oleh cara ia dipilih. Mahfud menegaskan bahwa legitimasi terkuat lahir dari mandat langsung rakyat. Kepala daerah yang dipilih langsung memiliki dasar moral dan politik yang kuat untuk menjalankan kebijakan.
Sebaliknya, jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, legitimasi tersebut dinilai lebih sempit. Kepala daerah cenderung lebih bergantung pada elite politik daripada pada aspirasi masyarakat luas. Kondisi ini berisiko melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Pentingnya Konsistensi Demokrasi
Mahfud juga menekankan pentingnya konsistensi dalam berdemokrasi. Menurutnya, Indonesia telah memilih jalan demokrasi langsung dan terbuka. Mengubah kembali mekanisme pemilihan kepala daerah dinilai sebagai langkah mundur yang tidak sejalan dengan semangat reformasi.
Ia mengingatkan bahwa demokrasi memang memiliki tantangan, termasuk biaya politik dan konflik kepentingan. Namun, solusi atas tantangan tersebut seharusnya dicari tanpa mengorbankan prinsip dasar partisipasi rakyat.
Ruang Diskusi Tetap Terbuka
Meski menolak wacana pilkada oleh DPRD, Mahfud tidak menutup ruang diskusi publik. Ia memandang perdebatan sebagai bagian dari demokrasi. Namun, diskusi tersebut harus berangkat dari kepentingan rakyat, bukan sekadar pertimbangan elite politik.
Menurutnya, evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada langsung tetap diperlukan, terutama untuk memperbaiki kualitas demokrasi lokal. Namun, perbaikan itu seharusnya bersifat korektif, bukan regresif.
Pesan bagi Pembuat Kebijakan
Pernyataan Mahfud menjadi pengingat bagi pembuat kebijakan agar berhati-hati dalam mengambil langkah strategis terkait sistem demokrasi. Setiap perubahan aturan pemilu akan berdampak luas, tidak hanya secara politik, tetapi juga sosial.
Ia menilai bahwa kepercayaan publik terhadap demokrasi harus dijaga. Ketika rakyat merasa hak pilihnya diabaikan, kepercayaan tersebut dapat terkikis dan berujung pada apatisme politik.
Kesimpulan
Mahfud MD menegaskan bahwa masyarakat Indonesia tidak menginginkan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Wacana tersebut dinilai berpotensi membawa kemunduran demokrasi dan melemahkan kedaulatan rakyat.
Melalui penekanan pada pilkada langsung, Mahfud mengingatkan pentingnya menjaga capaian reformasi dan konsistensi demokrasi. Di tengah dinamika politik yang terus berubah, suara rakyat tetap harus menjadi fondasi utama dalam menentukan arah kepemimpinan daerah di Indonesia.

Cek Juga Artikel Dari Platform radarjawa.web.id
