MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo Tetap Jadi Anggota DPR
medianews.web.id Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak surat pengunduran diri Rahayu Saraswati, keponakan Presiden Prabowo Subianto, dari jabatannya sebagai anggota DPR periode 2024–2029. Keputusan tersebut diambil melalui rapat internal MKD setelah mempertimbangkan sejumlah aspek administratif dan etika kelembagaan.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa lembaganya memutuskan Rahayu Saraswati tetap menjabat sebagai anggota DPR. Menurutnya, MKD telah mempelajari surat dan dokumen pendukung yang dikirim oleh Partai Gerindra serta mempertimbangkan tanggung jawab politik yang masih melekat pada Saraswati selama masa jabatannya.
Latar Belakang Pengunduran Diri Rahayu Saraswati
Rahayu Saraswati sebelumnya diketahui mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaannya di DPR RI. Surat tersebut disampaikan kepada Majelis Kehormatan Partai Gerindra dan diteruskan ke MKD DPR untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Keputusan pengunduran diri ini sempat menimbulkan perbincangan publik. Banyak pihak menilai langkah Saraswati sebagai preseden langka di kalangan politikus muda. Ia dikenal sebagai figur yang vokal, berintegritas, dan aktif dalam memperjuangkan isu kesetaraan gender serta pemberdayaan perempuan di parlemen.
Namun, MKD menilai proses pengunduran diri tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme resmi yang diatur dalam undang-undang dan tata tertib DPR RI. Karena itu, lembaga etik ini menolak permohonan pengunduran diri tersebut dengan alasan belum terpenuhinya syarat formal dan administratif.
Penjelasan dari MKD DPR
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku dan kelengkapan dokumen dari partai politik yang menaungi Rahayu Saraswati. MKD menilai surat pengunduran diri yang diajukan belum memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam tata tertib dewan.
Menurutnya, setiap anggota DPR yang mengajukan pengunduran diri harus melalui proses konfirmasi internal partai, dilengkapi dengan dokumen resmi yang disahkan oleh pimpinan fraksi dan partai. Dalam kasus Saraswati, proses tersebut belum dianggap selesai oleh MKD karena masih terdapat perbedaan interpretasi antara lembaga partai dan fraksi di DPR.
“MKD memutuskan Saudari Rahayu Saraswati tetap menjabat sebagai anggota DPR RI karena belum ada dasar hukum kuat untuk memberhentikannya,” jelas Nazaruddin dalam keterangan resmi.
Surat dari Partai Gerindra
Dalam rapat internal, MKD juga membahas surat yang dikirim oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Surat tersebut berisi pernyataan bahwa Rahayu Saraswati telah mengajukan pengunduran diri dari partai sekaligus dari keanggotaannya di DPR.
Namun, MKD menilai surat tersebut masih bersifat internal dan belum menjadi dasar hukum yang sah untuk memberhentikan anggota legislatif. Keputusan pengunduran diri dari DPR, kata MKD, harus melewati proses administratif di KPU dan Sekretariat Jenderal DPR, bukan hanya surat pernyataan dari partai politik.
Hal ini menjadi pertimbangan utama MKD dalam menolak pengunduran diri tersebut. Lembaga etik DPR menilai bahwa penetapan dan pemberhentian anggota dewan tidak bisa dilakukan tanpa mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dinamika Politik di Balik Keputusan MKD
Penolakan pengunduran diri Rahayu Saraswati memunculkan spekulasi di kalangan politikus dan pengamat. Beberapa menilai langkah MKD merupakan upaya menjaga stabilitas politik di parlemen, mengingat Rahayu adalah figur publik yang membawa citra positif di kalangan muda dan perempuan.
Di sisi lain, ada yang menilai keputusan MKD lebih bersifat administratif. Rahayu dianggap belum memenuhi syarat formal untuk berhenti karena masih tercatat secara sah sebagai anggota DPR melalui keputusan KPU. Hingga ada keputusan resmi dari lembaga terkait, MKD berwenang menjaga status hukum keanggotaannya.
Meski begitu, sejumlah pihak berharap keputusan ini tidak disalahartikan sebagai bentuk tekanan politik terhadap Rahayu. Banyak kalangan menilai bahwa partisipasi politik perempuan seperti dirinya penting untuk menjaga keberagaman representasi di parlemen.
Profil dan Kiprah Rahayu Saraswati
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dikenal sebagai sosok muda yang aktif dalam dunia politik dan sosial. Sebelum menjabat sebagai anggota DPR, ia telah dikenal luas karena kiprahnya dalam kegiatan sosial dan advokasi perempuan.
Sebagai keponakan Presiden Prabowo Subianto, Saraswati sering menjadi sorotan publik. Namun, ia dikenal mandiri dalam menjalankan perannya di DPR. Ia kerap menyuarakan isu-isu seperti perlindungan anak, keadilan sosial, hingga pemberdayaan perempuan di sektor publik.
Selain itu, Saraswati juga dikenal dekat dengan berbagai komunitas muda dan organisasi sosial. Ia sering menjadi pembicara dalam forum-forum kepemudaan yang membahas tentang pentingnya partisipasi generasi muda dalam politik dan kebijakan publik.
Respons Publik dan Pengamat
Keputusan MKD menolak pengunduran diri Saraswati menimbulkan reaksi beragam. Sebagian masyarakat menilai keputusan ini wajar karena prosedur pengunduran diri dari DPR memang harus mengikuti aturan hukum yang ketat. Namun, ada pula yang menganggap MKD seharusnya memberikan ruang lebih bagi anggota dewan yang ingin mundur secara sukarela.
Sejumlah pengamat politik menilai langkah MKD ini menunjukkan konsistensi lembaga tersebut dalam menjaga integritas tata kelola DPR. Mereka menyebut keputusan ini bisa menjadi acuan bagi kasus serupa di masa depan agar tidak terjadi tumpang tindih antara keputusan partai politik dan mekanisme kelembagaan dewan.
Penutup: MKD Menegaskan Sikap Tegas dan Hati-Hati
Keputusan MKD DPR untuk menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati memperlihatkan sikap hati-hati lembaga etik dalam menjalankan tugasnya. MKD menegaskan bahwa setiap keputusan yang menyangkut status anggota dewan harus mengacu pada aturan resmi dan tidak bisa didasarkan pada pertimbangan politik semata.
Dengan keputusan ini, Rahayu Saraswati tetap tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. Masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari Partai Gerindra serta pernyataan resmi dari Rahayu sendiri terkait posisinya di parlemen.
Apapun dinamika yang terjadi, keputusan MKD menjadi contoh penting bagaimana mekanisme lembaga legislatif menjaga keseimbangan antara etika politik, hukum, dan tanggung jawab publik.

Cek Juga Artikel Dari Platform carimobilindonesia.com
