Pria Bergaya Perlente Tipu Wanita di Koja, Polisi Tangkap
medianews – Seorang pria bergaya perlente berhasil diamankan polisi setelah terbukti menipu sejumlah wanita di kawasan Koja, Jakarta Utara. Dengan penampilan rapi dan meyakinkan, pelaku memanfaatkan kelemahan korban untuk meraup keuntungan pribadi. Aksi kriminal ini berakhir setelah salah satu korban berani melapor, sehingga aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.
- Modus Pelaku dalam Menjerat Korban
Polisi mengungkapkan bahwa pelaku kerap tampil dengan pakaian mahal, kendaraan mewah, dan gaya berbicara meyakinkan. Ia berpura-pura sebagai pengusaha sukses untuk menarik simpati para korban, terutama wanita yang ditemuinya di kafe maupun media sosial. Setelah mendapat kepercayaan, pelaku mulai meminjam uang dengan berbagai alasan, seperti investasi bisnis atau kebutuhan mendesak. Sayangnya, janji pengembalian uang tidak pernah ditepati. - Jumlah Korban dan Kerugian
Hingga saat ini, polisi mencatat ada beberapa wanita yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Salah satu korban mengaku terpedaya karena pelaku sempat menunjukkan gaya hidup mewah yang ternyata hanya kedok. Korban lainnya bahkan menjual barang berharga demi membantu pelaku, karena percaya dengan status sosial yang ditampilkan. Kasus ini memperlihatkan bagaimana penampilan bisa dijadikan alat manipulasi. - Proses Penangkapan oleh Polisi
Setelah laporan resmi diterima, Unit Reskrim Polsek Koja segera bergerak. Polisi melacak keberadaan pelaku melalui media sosial dan riwayat komunikasi dengan para korban. Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Utara tanpa perlawanan berarti. Saat diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen palsu, kartu nama fiktif, serta pakaian mahal yang kerap digunakan untuk memperkuat citra pelaku sebagai orang berada. - Ancaman Hukuman dan Proses Hukum
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Koja untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor, sehingga masyarakat diminta segera memberikan keterangan jika pernah mengalami modus serupa. Transparansi proses hukum diharapkan bisa memberi efek jera bagi pelaku maupun pihak lain yang berniat melakukan tindak kejahatan serupa. - Pesan Kewaspadaan bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menilai orang hanya dari penampilan luar. Polisi mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan klaim status sosial seseorang tanpa bukti yang jelas. Warga juga diharapkan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan. Edukasi tentang literasi digital dan kewaspadaan sosial dianggap penting, mengingat modus serupa kerap terjadi melalui media online maupun pertemuan tatap muka.
Penangkapan pria bergaya perlente di Koja membuktikan bahwa kejahatan bisa terjadi dengan cara yang tampak meyakinkan di permukaan. Dengan kewaspadaan dan keberanian melapor, diharapkan kasus-kasus serupa dapat ditekan, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mudah terbuai oleh tampilan luar semata.
