Terungkap, Peran 4 Tersangka dalam Kasus Penculikan Bilqis yang Dijual Rp80 Juta ke Jambi
medianews.web.id Kasus penculikan anak kembali menggemparkan publik setelah seorang balita bernama Bilqis berusia empat tahun dilaporkan hilang di kawasan Taman Pakui Sayang, Kota Makassar. Polisi bergerak cepat menelusuri laporan tersebut dan akhirnya berhasil membongkar jaringan pelaku yang membawa korban hingga ke Provinsi Jambi.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah SY (30) warga Makassar, NH (29) asal Sukoharjo, MA (42) warga Merangin, dan AS (36) yang juga berasal dari Merangin, Jambi. Keempatnya memiliki peran berbeda dalam skema penculikan dan penjualan anak yang dilakukan dengan rencana matang.
Korban Bilqis diketahui ikut bersama ayahnya yang tengah bermain tenis di taman saat kejadian. Dalam waktu singkat, bocah itu menghilang tanpa jejak, memicu kepanikan keluarga dan warga sekitar. Polisi kemudian membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan lintas provinsi.
Modus Operandi dan Awal Perencanaan Penculikan
Dari keterangan polisi, kasus ini bermula dari niat salah satu pelaku, SY, yang mengenal lingkungan sekitar taman dan melihat kesempatan ketika Bilqis ditinggalkan bermain sendiri. SY menjadi otak awal penculikan dan mengatur komunikasi dengan dua rekan lainnya yang berada di luar daerah.
SY kemudian bekerja sama dengan NH, seorang wanita asal Sukoharjo yang dikenal sebagai perantara. NH memiliki jaringan yang lebih luas di luar Makassar dan berperan mencari pembeli anak untuk diadopsi secara ilegal. Mereka berdua kemudian menghubungi dua tersangka lain di Merangin, Jambi, yakni MA dan AS, yang sudah menunggu di lokasi tujuan.
Rencana penculikan disusun secara terstruktur. SY bertugas menjemput dan membawa korban keluar dari Makassar menggunakan kendaraan pribadi. Ia memanfaatkan jalur darat dengan perjalanan berhari-hari agar tidak mencurigakan aparat keamanan.
Korban Dijual Rp80 Juta ke Jambi
Setelah berhasil membawa Bilqis keluar dari Makassar, pelaku menyerahkan korban kepada MA dan AS di Jambi. Dari hasil pemeriksaan, MA berperan sebagai penghubung dengan komunitas lokal yang tertarik mengadopsi anak kecil dengan imbalan uang tunai.
Transaksi penjualan Bilqis disepakati dengan harga Rp80 juta. Uang tersebut kemudian dibagi keempat pelaku sesuai peran masing-masing. Polisi menyebut bahwa sebagian dana digunakan untuk biaya perjalanan dan penginapan selama proses penculikan berlangsung.
Kasus ini baru terungkap setelah tim penyidik dari Kepolisian Sulawesi Selatan melakukan pelacakan lintas provinsi menggunakan teknologi pelacakan ponsel. Sinyal komunikasi antara SY dan NH menjadi kunci keberhasilan tim untuk menemukan lokasi terakhir mereka di Jambi.
Penyelamatan Bilqis dan Penangkapan Para Pelaku
Dalam operasi gabungan antara Polrestabes Makassar, Polda Sulsel, dan Polda Jambi, tim berhasil menemukan korban dalam keadaan selamat di sebuah rumah di kawasan pedalaman Merangin. Bilqis langsung dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis sebelum dipulangkan kepada keluarganya di Makassar.
Kapolrestabes Makassar menyampaikan bahwa penyelamatan Bilqis merupakan hasil kerja sama lintas daerah yang intensif. “Kami bergerak cepat karena waktu sangat menentukan keselamatan korban. Alhamdulillah, korban berhasil ditemukan dalam kondisi sehat,” ujarnya.
Sementara itu, empat pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda. SY dan NH ditangkap di wilayah Jawa Tengah saat mencoba kabur menggunakan transportasi umum. Sedangkan MA dan AS diamankan di Jambi bersama sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai hasil penjualan dan dokumen perjalanan.
Motif Ekonomi dan Jaringan Adopsi Ilegal
Polisi menduga keempat tersangka tergabung dalam jaringan perdagangan anak lintas provinsi. Motif utama mereka adalah ekonomi, dengan menjual anak-anak kecil kepada pihak yang ingin mengadopsi tanpa proses hukum resmi.
“Dari hasil penyelidikan, ini bukan kasus pertama mereka. Kami menemukan pola serupa di beberapa laporan sebelumnya, dan kini sedang dilakukan pengembangan,” ujar salah satu penyidik.
Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan psikologis dan pendampingan hukum. Bilqis diketahui mengalami trauma ringan akibat kejadian tersebut.
Ancaman Hukuman Berat bagi Para Tersangka
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 83 KUHP tentang Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara, ditambah denda maksimal Rp5 miliar.
Penyidik menyebutkan bahwa para pelaku kooperatif dalam memberikan keterangan, namun masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi juga mendalami jalur distribusi dan transaksi yang digunakan oleh jaringan ini untuk memasarkan anak-anak korban penculikan.
Reaksi Publik dan Seruan Perlindungan Anak
Kasus ini menimbulkan kehebohan di media sosial dan menjadi sorotan publik nasional. Banyak warganet yang menuntut hukuman seberat-beratnya bagi pelaku serta mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas adopsi anak.
Sejumlah organisasi perlindungan anak juga menyerukan agar aparat memperkuat sistem pengawasan di tempat umum, seperti taman kota dan fasilitas publik, tempat anak-anak sering bermain tanpa pengawasan ketat.
Pemerhati anak dari Universitas Hasanuddin menilai bahwa kasus Bilqis menjadi alarm keras bagi semua pihak. “Ini bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi juga masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Kejahatan seperti ini bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” ujarnya.
Kesimpulan: Kewaspadaan Jadi Kunci Pencegahan
Kasus penculikan Bilqis membuka mata publik tentang masih maraknya praktik perdagangan anak di Indonesia. Keberhasilan polisi mengungkap kasus ini menunjukkan pentingnya koordinasi lintas daerah dan teknologi penegakan hukum yang cepat.
Meski Bilqis berhasil diselamatkan, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap anak-anak di ruang publik tidak boleh diabaikan. Orang tua diimbau selalu waspada, sementara pemerintah perlu memperkuat sistem perlindungan anak agar tidak ada lagi korban berikutnya.
Dengan hukuman tegas bagi para pelaku, diharapkan kasus ini menjadi efek jera dan pelajaran bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa. Keselamatan anak adalah prioritas, dan perlindungan mereka harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.

Cek Juga Artikel Dari Platform museros.site
