Ahmad Khozinudin Kritik Rismon Soal Restorative Justice

medianews – Dunia hukum tanah air kembali diramaikan oleh perdebatan intelektual setelah praktisi hukum Ahmad Khozinudin melontarkan kritik tajam terhadap pandangan Rismon Sianipar terkait penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Kritik ini mencuat menyusul diskusi mengenai batasan-batasan hukum dalam penyelesaian perkara pidana di luar persidangan yang kian marak digunakan oleh aparat penegak hukum. Khozinudin menilai bahwa pemahaman yang disampaikan oleh Rismon perlu ditinjau kembali agar tidak menimbulkan tumpang tindih antara keadilan substantif dan prosedur hukum formal.
Poin-poin utama yang menjadi materi kritik Ahmad Khozinudin terhadap argumen Rismon Sianipar antara lain:
- Potensi Komersialisasi Hukum: Khozinudin mengkhawatirkan bahwa penerapan RJ yang terlalu longgar bisa menjadi celah bagi pihak-pihak berduit untuk “membeli” perdamaian dalam kasus-kasus tertentu, yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat kecil.
- Kepastian Hukum bagi Korban: Ia menekankan bahwa RJ tidak boleh hanya fokus pada kesepakatan damai semata, tetapi harus benar-benar memastikan hak-ibu korban terpenuhi secara adil tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
- Batasan Jenis Tindak Pidana: Kritik tersebut menyoroti bahwa tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui RJ. Harus ada kriteria yang sangat ketat mengenai jenis pelanggaran hukum yang layak mendapatkan keadilan restoratif agar tidak terjadi pelemahan efek jera.
- Independensi Penegak Hukum: Khozinudin mengingatkan agar narasi RJ yang dibangun tidak justru mengebiri fungsi jaksa dan hakim dalam menegakkan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Perbedaan pendapat ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika hukum, namun sekaligus menjadi pengingat penting bagi publik mengenai urgensi standarisasi regulasi RJ. Ahmad Khozinudin berpendapat bahwa keadilan restoratif seharusnya menjadi pengecualian, bukan aturan umum yang bisa diterapkan secara sembarangan. Diskusi ini menarik perhatian banyak akademisi hukum yang merasa perlu adanya pemetaan ulang mengenai implementasi RJ di tingkat kepolisian hingga kejaksaan agar tidak terjadi disparitas putusan.
Di sisi lain, publik diharapkan dapat memahami bahwa debat antara kedua tokoh ini adalah upaya untuk mencari formula terbaik bagi sistem peradilan di Indonesia. Kritik yang disampaikan bukan bermaksud menyerang secara pribadi, melainkan bagian dari dialektika hukum untuk menjaga integritas institusi penegak hukum. Ke depannya, diharapkan ada forum diskusi yang lebih luas yang melibatkan para pakar untuk merumuskan batasan etika dan hukum yang lebih konkret mengenai penggunaan Restorative Justice agar tetap berada pada koridor keadilan yang sesungguhnya.
